Tentang Kami

Sambutan Ketua STKIP Arrahmaniyah

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan banyak nikmat serta karunia-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam senantiasa kita haturkan ke junjungan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam yang menjadi panutan dan teladan kita dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar hukum penerapan kurikulum merdeka belajar adalah adanya Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Belajar, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya mengenai Kurikulum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), maka Program Studi yang terdapat di STKIP Arrahmaniyah Depok telah selesai menyusun naskah kurikulum merdeka belajar berorientasi  KKNI.

Kampus merdeka merupkan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Terdapat 8 program merdeka belajar dengan jenis kegiatan yang tersedia di program kampus merdeka yaitu; (1) Magang bersertifikat, (2) Studi independent, (3) Kampus mengajar, (4) Indonesia International Student Mobility Awards (IISMA), (5) Pertukaran mahasiswa merdeka, (6) Membangun desa (KKN Tematik), (7) Proyek kemanusiaan, (8) Riset atau penelitian. Naskah kurikulum berorientasi kampus merdeka yang telah dibuat untuk selanjutnya akan menjadi panduan akademik masing-masing Program Studi dalam menyelenggarakan kegiatan akademik selama 4 tahun kedepan dengan merujuk kepada SNPT dan KKNI. Dalam proses penerapan naskah kurikulum ini akan tetap dipantau dan dilakukan proses monitoring dan evaluasi secara rutin. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan umpan balik sehingga dapat menjadi masukan dalam perbaikan kurikulum yang akan datang.

Akhir kalam, meskipun masih dirasa terdapat kekurangan pada naskah kurikulum yang telah dibuat ini, diharapkan dapat menjadi panduan dan dasar pijakan dalam melaksanakan kegiatan akademik pada masing-masing Program Studi di STKIP Arrahmaniyah Depok.

Depok, 8 Agustus 2022

Ketua STKIP Arrahmaniyah